Menghitung BPHTB

16 Juni 2023

Apa itu BPHTB?

Berdasarkan pasal 1 angka 41 Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Subjek dan Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Rumus Perhitungan BPHTB

BPHTB = 5% x (Harga Jual Rumah* - NPOPTKP*)

*Harga jual rumah tanpa PPN

*NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

 Besar jumlah NPOPTKP berbeda-beda tiap daerah.

 Untuk besar nilai NPOPTKP Bojonegoro sebesar 60 Juta.

Contoh

Joko membeli rumah di Bojonegoro senilai Rp 200 Juta (belum termasuk PPN). Maka berapa jumlah BPHTB yang harus dibayar Joko?

BPHTB = 5% x (Harga jual rumah - NPOPTKP)

= 5% x (200.000.000 - 60.000.000)

= 5% x 140.000.000

 = 7.000.000

Jadi BPHTB yang harus dibayarkan Joko adalah sebesar Rp 7.000.000.

Punya rumah lebih mudah di Bojonegoro, gratis BPHTB hanya di Polim Regency dan Bumi Damai Regency.

Polim Regency merupakan perumahan Bojonegor BPHTBo yang berlokasi di Jl. Arif Rahman Hakim, Bojonegoro dengan konsep modern dengan fasilitas seperti kolam renang, fitness center, café, playground, lapangan basket, jogging track, dan musholla.

Bumi Damai Regency perumahan Bojonegoro yang berada di Jl. Raya Bojonegoro – Dander Km. 08 (Depan Masjid Al Birru Pertiwi Dander). Memiliki konsep asri dan modern, dengan banyaknya pepohonan hijau dan udara yang sejuk, lengkap dengan fasilitas playground, musholla, food court, dan community building.

 

Sumber: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kendari/baca-artikel/13403/Bea-Perolehan-Hak-atas-Tanah-dan-Bangunan-BPHTB-Dalam-Lelang.html